BI Memperketat Pengawasan Gadai Emas Bank Syariah

Jumat, 09 September 2011 14:37 WIB

Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan gadai emas yang dilakukan bank syariah supaya tidak terjadi penggelembungan (bubble). Saat ini, BI sudah sampai pada tahap pengawasan.

Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya E Siregar, sebelumnya BI sudah memberikan imbauan kepada bank-bank syariah yang marak lakukan gadai emas. Setelah masuk tahap pengawasan, tahap berikutnya yang akan dilakukan BI ada mengeluarkan peraturan.

"Kalau mereka enggak melakukan apa-apa, baru kita buat peraturannya. Ada proses, jangan ujug-ujug buat peraturan, nanti bank syariahnya enggak kreatif kalau semuanya diatur. Pertama diimbau, lalu diawasi, baru diatur," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (9/9/2011).

Ia mengatakan, kegiatan gadai emas tersebut masuk ke akad qardh yang merupakan pelengkap dari pembiayaan syariah. Bank sentral tak ingin qardh tersebut membesar dan menjadi yang utama daripada kegiatan perbankan syariah.

"Ada batasan dalam portofolio pembiayaan atau qardh dalam rangka gadai. Berapa kali gadai itu dilakukan, LTV (load to value) berapa, atur sendirilah. Jangan enggak ada batasan karena fatwa DSN, qardh itu hanya sebagai akad pelengkap jangan dong jadi dominan," ungkapnya.

Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial maupun sosial dengan ketentuan dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011 menyebutkan, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabah. Adapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.

Hingga akhir Juni 2011 portofolio pinjaman qardh mencapai Rp 7,36 triliun, naik hampir 3 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,44 triliun. Porsi pembiayaan qardh sekitar 8,9% dari seluruh portofolio pinjaman bank syariah yang mencapai Rp 82,61 triliun.

0 Response to "BI Memperketat Pengawasan Gadai Emas Bank Syariah"

Powered by Blogger