Proses Penjualan Saham Pemerintah di Bank Mutiara Gagal

Jumat, 09 September 2011 07:18 WIB

Proses penjualan saham Pemerintah di Bank Mutiara yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengalami kegagalan setelah tiga calon investor yang menyatakan minat dalam proses penawaran tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.

Pengumuman LPS di Jakarta, Kamis menyebutkan bahwa tiga calon investor tersebut sudah menyampaikan konfirmasi Surat Pernyataan Minat (Conforming Letter of Interest) beserta dokumen-dokumen pendukungnya.

Disebutkan bahwa setelah itu LPS melakukan proses prakualifikasi terhadap ketiga calon investor tersebut berdasarkan dokumen yang disampaikan atas dasar beberapa kriteria yang ditetapkan dan persyaratan lain sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Dari hasil penilaian LPS tersebut, disampaikan bahwa tidak ada calon investor yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan proses penjualan selanjutnya.

Dengan tidak adanya calon investor yang memenuhi syarat, maka sesuai amanat Pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk, pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Proses divestasi saham Pemerintah di bank yang dulu bernama Bank Century ini sebelumnya dimulai pada 8 Juli 2011 saat LPS mengumumkan proses penjualan bank tersebut dibantu PT Danareksa Sekuritas sebagai penasehat keuangan penjualan dan konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partner sebagai penasihat hukum transaksi.

Proses penjualan saham PT Bank Mutiara, Tbk dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS).

Melalui pengumuman di media massa pada 8 Juli lalu, LPS telah memberi kesempatan bagi calon investor yang berminat untuk menyampaikan minatnya kepada PT Danareksa Sekuritas paling lambat 18 Juli 2011.

Dari penawaran itu, terdapat sembilan calon investor yang menyatakan minat berpartisipasi dalam proses penjualan saham PT Bank Mutiara, Tbk. LPS melalui PT Danareksa Sekuritas telah menyampaikan Teaser mengenai PT Bank Mutiara, Tbk kepada sembilan calon investor tersebut dan dari sembilan itu hanya tiga calon investor yang menyampaikan surat konfirmasi pernyataan minat.

Berdasarkan UU LPS divestasi Bank Mutiara bisa dilakukan sampai 2013 dengan harga minimal RP6,7 triliun atau setara dengan dana talangan yang dikeluarkan Pemerintah ke Bank Century. Namun jika hingga 2013 divestasi tidak juga berhasil maka bank tersebut bisa dijual dengan harga berapapun.

0 Response to "Proses Penjualan Saham Pemerintah di Bank Mutiara Gagal"

Powered by Blogger