BI Lakukan Investigasi 23 Kasus Mengandung Tipibank di 15 Bank

Senin, 14 November 2011 08:30 WIB

(Vibiznews-Banking), Bank Indonesia (BI) tengah melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang diduga mengandung tindak pidana perbankan (Tipibank). Hingga Triwulan III-2011 telah diterima dan dilakukan investigasi kasus-kasus yang diduga mengandung Tipibank sebanyak 23 kasus yang terjadi pada 15 kantor bank.

Demikian diungkapkan Gubernur BI Darmin Nasution dalam Laporan Triwulanan yang disampaikan kepada DPR di Jakarta, Minggu (13/11/2011).

"Dalam rangka mewujudkan law enforcement di bidang perbankan, Bank Indonesia telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap kasus-kasus yang diduga mengandung tindak pidana perbankan (Tipibank). Pada triwulan III 2011, telah diterima dan dilakukan investigasi kasus-kasus yang diduga mengandung Tipibank sebanyak 23 kasus yang terjadi pada 15 kantor bank," papar Darmin.

Terhadap kasus-kasus yang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup Tipibank, sesuai dengan mekanisme Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Bank Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung RI tentang Kerjasama Penanganan Tipibank, telah dibahas 32 kasus pada 16 kantor bank dalam Rapat Tim Kerja SKB Tingkat Pusat.

Rapat Tim Kerja telah menyepakati kasus-kasus yang dapat dilaporkan kepada Penyidik dan saat ini sedang dalam proses pelaporan kepada Penyidik.

Sementara jumlah kasus yang masih dalam proses pembahasan SKB Tingkat Daerah oleh Kantor Bank Indonesia setempat sebanyak 9 kasus pada 6 kantor bank.

"Sampai dengan akhir triwulan III 2011 terdapat 12 kasus pada 6 bank yang masih dalam proses investigasi maupun koordinasi dengan satker terkait. Kasus-kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme SKB dalam hal telah memenuhi bukti permulaan yang cukup," tambahnya.

Beberapa faktor yang menghambat penanganan kasus antara lain pelaku Tipibank termasuk dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO), identitas saksi tidak jelas, dokumen asli tidak ditemukan, daluwarsa, maupun bank sudah dilikuidasi.

Dalam rangka mempercepat penyelesaian kasus, Bank Indonesia senantiasa berupaya membantu para penegak hukum melalui kegiatan sosialisasi, asistensi, rapat koordinasi, menyediakan ahli, dan menjadi saksi di Pengadilan, serta meningkatkan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Darmin juga menyampaikan, selain melakukan fungsi investigasi, Bank Indonesia juga melaksanakan fungsi mediasi perbankan Sengketa yang diajukan sebagian besar merupakan sengketa yang terkait dengan jenis produk di bidang Sistem Pembayaran.

"Hal ini dipicu dengan banyaknya pengaduan yang berhubungan dengan permasalahan terkait dengan permasalahan Kartu Kredit, baik permasalahan terkait permohonan restruktutrisasi kartu kredit maupun penggunaan kartu kredit yang hilang oleh orang lain yang tidak berhak," pungkasnya.


Lihat Analisis Vibiz Research

0 Response to "BI Lakukan Investigasi 23 Kasus Mengandung Tipibank di 15 Bank"

Powered by Blogger