Pemerintah Harus Selektif Dalam Memilih Dewan Komisioner OJK

Kamis, 10 November 2011 08:35 WIB

(Vibiznews-Banking) Kualifikasi pemerintah untuk calon anggota Dewan Komisioner lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai terlalu mudah. Harusnya ada kualifikasi ketat untuk Dewan Komisioner OJK.

Demikian disampaikan Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

"Dewan Komisioner itu sangat rumit, kita ingin menunjuk dewan komisioner yang qualified, mau dari partai, Bank Indonesia, atau dari mana pun yang penting kualifikasi sebagai pengawas bank. Kalau hanya disebutkan ahli keuangan itu sangat sederhana," ujarnya.

Anggito menyayangkan isi dari UU OJK pasal 15 (g) yang hanya menyebutkan "mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan" sebagai syarat calon Dewan Komisioner.

"Menurut saya, ini sangat sederhana untuk anggota Dewan Komisioner. Harusnya ini yang ditegaskan secara konkret, mau dari unsur pemerintah, masyarakat, selama kriterianya jelas," tegasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kesepakatan dengan DPR menyebutkan jumlah Dewan Komisioner yang terdiri dari 2 anggota ex officio yang merupakan wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan 7 anggota non ex officio. Pemilihan anggota dewan komisioner ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan.

"Commissioner nanti akan ada 9, 2 ex officio, yang 7 commissioner non ex officio. Terus sistem seleksinya nanti adalah dengan dibentuk panitia seleksi atas dasar Keputusan Presiden, panitia seleksi diketuai Menteri Keuangan," papar Agus.




Lihat Analisis Vibiz Research

0 Response to "Pemerintah Harus Selektif Dalam Memilih Dewan Komisioner OJK"

Powered by Blogger