Penerbit Kartu Kredit Sulit Menerapkan Peraturan Bank Indonesia

Senin, 28 November 2011 11:13 WIB

(Vibiznews-Banking) Para penerbit kartu kredit mulai bersiap menerapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru terkait Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Para penerbit kartu kredit tidak akan sulit menerapkan aturan bunga maksimum maupun minimal pendapatan, namun terkendala di aturan maksimal 2 kartu kredit.

General Manager Kartu Kredit BNI Dodit Probojakti mengatakan, bagian tersulit yang harus diterapkan adalah terkait pembatasan jumlah kartu kredit yang hanya maksimum dari 2 bank penerbit untuk nasabah dengan income antara Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan.

"Tetapi BNI yakin bahwa Bank Indonesia Akan mengeluarkan SEBI (Surat Edaran BI) yang berisi technical aspect sehingga memudahkan bank penerbit untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan internalnya," ungkap Dodit di Jakarta, Senin (28/11/2011).

Meski demikian, BNI terus bersiap untuk menerapkan aturan baru BI tersebut.

"Sebagai salah satu penerbit kartu kredit terbesar di Indonesia dengan jumlah kartu kredit sampai Oktober 2011 sejumlah 1.950.000, atau tumbuh 29%, BNI akan siap melaksanakan PBI APMK," kata

Menurut Dodit, aturan tentang minimum pendapatan yang dipatok BI Rp 3 juta/bulan, tidak akan berpengaruh banyak karena walaupun dalam PBI APMK tahun 2009 aturan mengenai minimum income tidak ada, BNI tetap mempertahankan kebijakan minimum income dengan jumlah yang hampir sama.

"Sementara itu, rencana aturan tentang suku bunga kartu kredit yang diperkirakan akan berlaku di tahun 2013 yaitu maksimum 3% per bulan, hanya akan berdampak sedikit karena saat ini suku bunga kartu kredit BNI Gold and Blue, sudah berada di bawah 3,00%," tambahnya.

Dodit menambahkan, yang menurut BNI akan sangat sulit dalam pelaksanaan di lapangan adalah jika aturan pembatasan jumlah kartu kredit yang hanya maksimum dari 2 bank penerbit untuk customers dengan income antara Rp 3 juta-Rp 10 juta per bulan, jadi diberlakukan.

Ia memaparkan, sampai bulan Oktober 2011, jumlah kartu kredit BNI mencapai 1,950.000 atau 13.5% dari total kartu kredit nasional yang berjumlah 14,4 juta.

Nilai transaksi BNI sampai Oktober 2011 hampir mencapai Rp 11 triliun, atau mengalami pertumbuhan 41% (yoy), jauh lebih tinggi dari pertumbuhan industri yang hanya 13,5%.

"Nilai transaksi kartu kredit secara nasional sampai Oktober 2011 adalah Rp 152,3 triliun. Total outstanding balance debit kartu kredit nasional sebesar Rp 40,6 triliun atau tumbuh 10,2% (yoy) dan BNI mencatat pertumbuhan baki debit sebesar 34% (yoy). Total baki debit BNI sampai Desember 2011 diperkirakan akan mencapai Rp 4 triliun," papar Dodit.

Seperti diketahui, BI telah merilis aturan khusus yang baru bagi kartu kredit. Berikut poin-poin PBI APMK yang baru saja dirilis :

• Batas Umur : Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)

• Batas Gaji Nasabah : Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)

• Batas Bunga : 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)

• Plafon pinjaman : 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)

• Kartu tambahan : Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah

• Waktu penagihan : Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.

• Penggunaan pin : minimal 6 dijit (berlaku 1 Januari 2015)

• Batas kepemilikan kartu : Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.

0 Response to "Penerbit Kartu Kredit Sulit Menerapkan Peraturan Bank Indonesia"

Powered by Blogger