11882 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Diterima PPATK

Kamis, 04 Agustus 2011 07:15 WIB
(Vibiznews-Banking), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 11.882 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari 334 Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) hingga bulan Juli. Total LTKM yang diterima PPATK sejak berdirinya tahun 2003 yakni mencapai 75.806 laporan.

Demikian dikutip dari buletin statistik PPATK per Juli 2011 di Jakarta, Kamis (3/8/2011).

"Sebagai upaya PPATK untuk memberikan informasi terkait dengan perkembangan kinerja kelembagaan, khususnya mengenai kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK menerbitkan Bulletin Statistik," demikian disampaikan PPATK.

Sesuai UU PP TPPU Pasal 23 ayat (1) Perusahaan Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi Transaksi Keuangan Mencurigakan.

PPATK mencatat, seluruh laporan sejak berdirinya PPATK yang diterima hingga Juli 2011 mencapai 9.857.966 laporan. Laporan tersebut terdiri dari LTKM sebanyak 75.806 laporan, LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) sebanyak 9.775.854 dan Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT) sebanyak 6.306 laporan.

Sedangkan dari periode Januari-Juli 2011 seluruh laporan yang diterima PPATK sebanyak 1.156.908. Laporan tersebut terdiri dari LTKM sebanyak 11.882 laporan, LTKT sebanyak 1.144.431 dan LPUT sebanyak 595 laporan. Dari hasil tersebut sebanyak 3.660 LTKM telah disampaikan kepada penyidik.


sumber : www.vibiznews.com

0 Response to "11882 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Diterima PPATK"

Powered by Blogger