BI Cabut Izin BPRS Syarif Hidayatullah di Cirebon

Selasa, 02 Agustus 2011 18:03 WIB
(Vibiznews-Banking), Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Syarif Hidayatullah yang berlokasi di Kabupaten Cirebon. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 13/53/KEP.GBI/2011 tertanggal 29 Juli 2011.

"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya yang dikutip, Selasa (2/8/2011).

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Syarif Hidayatullah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.


0 Response to "BI Cabut Izin BPRS Syarif Hidayatullah di Cirebon"

Powered by Blogger