BI: Down Payment KPR dan KKB Mestinya 30%

Senin, 01 Agustus 2011 17:03 WIB
(Vibiznews-Banking) Porsi uang muka alias down payment (DP) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) mestinya sebesar 30%. Selama ini, bank-bank sudah banyak yang menerapkan DP 30%, berbeda halnya dengan perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso ketika ditemui di Gedung BI Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/8/2011).

"Kalau industri perbankan (khusus KKB) sebagian besar sudah ada kok DP yang sebesar 30%. Kadang-kadang kalau yang DP-nya rendah itu finance company. Itu barangkali yang lebih di-priority-kan," ujar Wimboh.

"Sebenarnya kalau perumahan itu 70% loan to value-nya. Jadi kalau punya rumahnya harganya 100 ya dia harus punya DP 30%. Jadi value kreditnya itu 70% dari harga," imbuhnya.

Namun menurut Wimboh, aturan mengenai DP ini harus diatur untuk bank dan perusahaan karena dikhawatirkan konsumen akan lari ke perusahaan pembiayaan jika DP bank terlalu besar.

"Finance company musti kita lihat saya juga ga tahu mappingnya. Jadi kalau bank diketati finance company tidak ya nanti lari ke finance company semua. Nanti kita rembuh (Bapepam-LK)," kata Wimboh.

Sebelumnya BI sempat mewanti-wanti terjadinya bubble (gelembung) di sektor otomotif dan properti. Beberapa perubahan tengah disiapkan seperti rencananya menaikan uang muka (down payment/DP) lebih besar.

"Misalnya kita mau beli mobil kan bank bayarin 90% kita bayar 10% makanya kita nanti down payment diperbesar. Angkanya nanti yah," kata Deputi Gubernur BI Hartadi Agus Sarwono beberapa pekan lalu.

Selama ini kata Hartadi ada yang namanya loan to value ratio. Konsep itu diakuinya memang belum diterapkan secara sistematis, namun secara rata-rata menggunakan komposisi kredit bank 90% dan 10% uang konsumen.


0 Response to "BI: Down Payment KPR dan KKB Mestinya 30%"

Powered by Blogger