PPATK Temukan 22 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme

Kamis, 04 Agustus 2011 07:23 WIB
(Vibiznews-Banking), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 22 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait pendanaan terorisme sejak Januari hingga Juli 2011.

Dengan data tambahan selama 2011 tersebut, maka berarti PPATK telah menemukan 150 LTKM terkait pendanaan terorisme sejak berdirinya PPATK di tahun 2003.

Demikian dikutip dari buletin statistik PPATK per Juli 2011, di Jakarta, Kamis (3/8/2011).

"Jumlah Hasil Analisis yang terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme pada tahun 2011 (Januari sampai Juli) sebanyak 8 hasil. Jumlah LTKM yang disampaikan penyedia jasa keuangan kepada PPATK terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme sampai akhir Juli 2011 sebanyak 150 laporan," demikian disampaikan PPATK.

"Sedangkan jumlah LTKM yang disampaikan penyedia jasa keuangan kepada PPATK terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme pada tahun 2011 (Januari sampai Juli) sebanyak 22 laporan," jelas PPATK lagi.

Selain terorisme, PPATK juga mencatat Sampai dengan tahun 2011 tercatat sudah ada sebanyak 40 kasus yang telah diputus pengadilan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan pengadilan terkait TPPU sebagian besar di putusakan di DKI Jakarta, yaitu sebanyak 23 putusan atau 57,5 persen.

Putusan pengadilan terkait tindak pidana pencucian uang menurut Dugaan Tindak Pidana Asal sebagian besar adalah Tindak pidana penggelapan yaitu sebanyak 11 putusan atau 27,5 persen.Hukuman penjara tertinggi selama 15 tahun dan Hukuman denda tertinggi sebanyak Rp 15 Miliar.

Selain penggelapan adapun kasus TPPU lainnya terkait tindak penipuan sebanyak 7 kasus, narkotika sebanyak 1 kasus, pemalsuan surat sebanyak 4 kasus, perbankan sebanyak 3 kasus dan korupsi sebanyak 6 kasus.


sumber : www.vibiznews.com

0 Response to "PPATK Temukan 22 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme"

Powered by Blogger