BI Resmi Keluarkan Surat Edaran Tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan PIN di ATM

Rabu, 19 Oktober 2011 09:30 WIB

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.13/22/DASP/2011 tentang Implementasi Teknologi Chip dan penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada Kartu ATM dan debet, dengan masa transisi selama lima tahun sampai 1 Januari 2016.

BI siap mencabut izin penerbitan kartu ATM dan debet jika hingga batas yang ditentukan tidak bisa memenuhi surat edaran tersebut.

"Surat tersebut berisi kewajiban penerbit kartu ATM dan/atau kartu debet dalam rangka implementasi teknologi chip dan PIN. Untuk pembuatan satu kartu memerlukan dana investasi sebesar US$ 2," kata Direktur Direktorat Sistem Pembayaran BI Ronald Waas kepada wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

Saat ini, bank sentral mencatat jumlah kartu ATM dan debit yang beredar di masyarakat mencapai 55 juta kartu, dengan volume transaksi sebanyak 5,8 juta transaksi per hari dan nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

"Saat ini jumlah kartu ATM sebanyak 55 juta kartu, kami proyeksi pada tahun 2016 itu menjadi 78 juta kartu yang harus sudah dimigrasi," kata Ronald.

Menurutnya, dalam industri perbankan sendiri, ada tiga bank yang akan menjadi prototipe migrasi tersebut, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (persero) Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

"Jika ada yang belum memenuhi surat edaran tersebut hingga batas waktu yang ditentukan maka izin penerbitan kartu ATM dan debet akan dicabut. Tapi saya optimis untuk ini dapat selesai karena pengalaman kartu kredit," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, standar teknologi chip yang wajib digunakan oleh penyelenggara kartu ATM dan kartu debet adalah standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan telah disetujui oleh BI.

Sedangkan jumlah digit PIN yang wajib diimplementasikan untuk seluruh kartu ATM dan kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia paling kurang 6 (enam) digit.

"Penggunaan PIN sebagai sarana autentikasi merupakan pengganti tanda tangan Pemegang Kartu," tambahnya.

Pada bagian lain, Ronald mengatakan masih cukup banyak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang harus diganti dalam mendukung migrasi kartu ATM dari berbasis teknologi magnetic stripe menjadi chip.

"Ada 8 ribu mesin ATM dari total sekitar 40 ribu yang belum siap, itu bukan di-upgrade, itu harus diganti," jelasnya.


Lihat Analisis Vibiz Research

0 Response to "BI Resmi Keluarkan Surat Edaran Tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan PIN di ATM"

Powered by Blogger