Masa Depan BPJS Masih Menunggu Keputusan Pansus

Minggu, 30 Oktober 2011 22:15 WIB

(Vibiznews-Banking) Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dalam Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena belum ada keputusan di tingkat Pansus BPJS DPR.

Dalam sidang paripurna DPR di akhir masa sidang kali ini, pada pukul 14.00 WIB tadi diagendakan Pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, rapat tersebut baru dimulai pada pukul 15.00 WIB tanpa dihadiri wakil dari pemerintah satu pun.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang selama ini merupakan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS pun tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan anggota sidang.

Pramono Anung selaku pimpinan sidang pun menjelaskan ketidakhadiran Agus Marto. Menurutnya, Agus Marto akan hadir dalam pembicaraan tingkat II. Namun, untuk pembahasan RUU BPJS ini belum memiliki keputusan di tingkat I, yaitu tingkat Pansus BPJS.

"Pak Menteri Keuangan nanti akan hadir pada saatnya. Pengambilan keputusan di tingkat 1 belum kita putuskan," ujarnya menenangkan sidang.

Alhasil, rapat tersebut berubah agenda yaitu pengambilan keputusan di tingkat DPR terkait waktu pelaksanaan baik BPJS I maupun BPJS II. Rapat pun ditunda selama 1 jam untuk forum lobi antar pimpinan fraksi guna mengambil keputusan.

Sebelumnya, ada tiga hal krusial terakhir yang telah disepakati antara lain mengenai dewan pengawas dan dewan direksi, penetapan modal awal BPJS, serta mengenai transformasi kecuali awal pelaksanaan BPJS II.

Untuk penetapan modal awal BPJS telah disepakati kalau modal awal BPJS I dan BPJS II masing-masing sebesar-besarnya (maksimal) adalah Rp 2 triliun.


Kemudian untuk dewan pengawas dan dewan direksi telah disepakati kalau jumlah dewan direksi berjumlah 5 orang yang berasal dari unsur profesional, dan 7 orang untuk anggota dewan pengawas.

Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur pekerja (2 orang), pemberi kerja (2 orang), unsur pemerintah (2 orang), dan unsur masyarakat (1 orang). Untuk yang berasal dari unsur pemerintah akan dipilih langsung oleh presiden, sedangkan sisanya harus melalui fit and proper test ke DPR. Lamanya proses dari pemilihan hingga penetapan anggota dewan pengawas dan dewan direksi adalah sekitar 3,5 bulan.

Sementara itu, untuk transformasi BPJS disepakati kalau BPJS I diselenggarakan oleh PT Askes akan menjalankan program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Sedangkan BPJS II yang diselenggarakan oleh Jamsostek akan menjalankan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sudah ditetapkan kalau BPJS I akan beroperasi pada 1 Januari 2014. Namun yang menjadi permasalahan adalah belum disepakatinya waktu pengoperasian BPJS II.


Lihat Analisis Vibiz Research

0 Response to "Masa Depan BPJS Masih Menunggu Keputusan Pansus"

Powered by Blogger