Wewenang Pengawasan dan Pengaturan Perbankan BI Mulai Dialihkan ke OJK

Selasa, 25 Oktober 2011 09:05 WIB
(Vibiznews-Banking), Wewenang pengawasan dan pengaturan perbankan yang selama ini dikuasai Bank Indonesia, pada awal 2013 harus sudah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang UUnya segera disetujui DPR RI pada pekan ini.

"Untuk kesehatan perbankan dan sebagainya sudah bukan wewenang BI lagi, jadi untuk posisi Deputi Gubernur atau posisi pengawasan perbankan sudah tidak diperkenankan lagi di BI, sama sekali mulai tanggal 1 Januari 2013 itu BI sudah dipotong fungsi pengawasan perbankannya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Jakarta, Senin.

Menurutnya, OJK sejak 1 Januari 2013 akan mulai beroperasi mengawasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan yang beroperasi di Indonesia yang selama ini diawasi oleh Bapepam dan Bank Indonesia.

"Pengawasan perbankan sudah harus bergabung 1 Januari 2013, meski ada waktu transisi sampai awal 2014," anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Menurut Harry, BI tidak bisa menolak atau menentang keputusan yang akan ditetapkan dalam undang-undang ini, karena memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

Namun, meski wewenang BI untuk mengawasi perbankan sudah dialihkan, lanjut Harry dalam UU OJK diatur pemberian kesempatan kepada BI untuk melakukan pengawasan langsung kepada perbankan jika bank itu ditengarai bisa mengganggu kebijakan moneter yang menjadi wewenang BI.

"BI bisa melapor ke OJK untuk memeriksa bank itu, namun sifatnya sementara," katanya.

Dijelaskannya, usai UU ini ditandatangani Presiden sekitar Nopember mendatang, maka Presiden wajib memilik sembilan nama untuk menjadi anggota Panitia Seleksi untuk memilih 7 anggota Dewan Komisioner OJK.

"Pansel akan mengusulkan 21 orang, ke presiden lalu presiden akan memilik minimal 14 orang untuk dipilih menjadi 7 orang anggota Dewan Komisioner yang akan ditambah perwakilan dari BI dan Kemenkeu menjadi 9 orang," katanya.

Harry memperkirakan, Pansel akan bekerja mulai pertengahan 2012, sehingga operasional OJK bisa mulai berjalan awal 2013, termasuk pemindahan pegawai dari Bapepam dan BI.

Sementara itu, Gubernur BI Darmin Nasution yang dimintai tanggapannya mengenai hal ini mengatakan belum mengetahui isi undang-undang tersebut.

"Saya tidak tau, saya belum baca," katanya.

Lihat Analisis Vibiz Research

0 Response to "Wewenang Pengawasan dan Pengaturan Perbankan BI Mulai Dialihkan ke OJK"

Powered by Blogger