Pembukaan Izin Baru Bank Akan Diatur Oleh OJK

Jumat, 28 Oktober 2011 08:00 WIB

(Vibiznews-Banking) Dalam melaksanakan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata tidak hanya mengawasi bank saja. Dari pembukaan izin baru hingga pengaturan bank seluruhnya dipegang lembaga tersebut.

"Memang tidak hanya pengawasan tetapi juga pengaturan dan perizinan," kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Dalam UU OJK yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan OJK mempunyai beberapa wewenang.

"Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger konsolidasi dan akuisisi bank serta pencabutan izin usaha bank merupakan wewenang OJK," demikian bunyi pasal 7 UU OJK.

Pengaturan tersebut juga meliputi tingkat kesehatan bank seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sampai pencadangan bank.

"Pengaturan dan pengawasan bank mengenai aspek kehati-hatian juga meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang juga," tulis UU tersebut.

Padahal, niat awal dibentuknya OJK hanya mengacu kepada sektor pengawasan perbankan yang dilepas dari BI. Dengan ini wewenang BI kepada perbankan seluruhnya hilang dan berpindah ke OJK kecuali terkait lender of last resort dalam memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

Lihat Analisis Vibiz Research

0 Response to "Pembukaan Izin Baru Bank Akan Diatur Oleh OJK"

Powered by Blogger