Deputi Gubernur BI Non Aktif Masih Dapatkan Gaji

Selasa, 25 Oktober 2011 08:41 WIB

(Vibiznews-Banking), Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang telah non aktif ternyata masih mendapatkan gaji. Padahal ketika meminta non-aktif, Budi Mulya memberikan alasan yang 'tidak jelas'.

"Masih (mendapatkan gaji) karena yang bersangkutan statusnya masih Dewan Gubernur," kata Juru Bicara Difi Johansyah ketika dikonfirmasi detikFinance di Jakarta, Selasa (24/10/2011).

Dewan Gubernur BI memang telah menerima permohonan non-aktif dari Deputi Gubernur Budi Mulya melalui surat tanggal 15 Oktober 2011. Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 Oktober 2011 telah memutuskan untuk menyetujui permohonan tersebut.

Namun tidak jelas apa yang menjadi alasan Budi Mulya untuk non aktif. Dewan Gubernur hanya menyatakan karena alasan pribadi.

"Permohonan non-aktif diajukan oleh Budi Mulya dengan alasan pribadi," ungkap BI seperti terpampang dalam website Bank Indonesia, pekan lalu.

Status non-aktif tersebut berlaku paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang oleh Dewan Gubernur paling lama 6 bulan. Pengaktifan kembali Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur akan diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur.

Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap.

Lihat Analisis Vibiz Research

0 Response to "Deputi Gubernur BI Non Aktif Masih Dapatkan Gaji"

Powered by Blogger