4 Strategi Menangkal Pembobolan yang Harus Dipatuhi Bank

Selasa, 13 Desember 2011 08:26 WIB

(Vibiznews-Banking& Insurance) Pasca terungkapnya berbagai kasus fraud (pembobolan) di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan bank, akhirnya Bank Indonesia (BI) merilis aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 ini mengarahkan bank melakukan pengendalian fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan. Namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.

"Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi anti fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad di Jakarta, Senin (12/12/2011).

Strategi anti fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian fraud itu memiliki 4 pilar, sebagai berikut:

1. Pencegahan

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya fraud, yang paling kurang mencakup anti fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.

2. Deteksi

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian Fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.

3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.

4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian Fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian Fraud serta mekanisme tindak lanjut.

"Dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 6 bulan setelah berlakunya SE ini," tambah Muliaman.

Lebih jauh Muliaman mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Adapun denda tersebut paling rendah berupa sanksi administratif senilai Rp 50 juta rupiah dan paling berat pencabutan kegiatan usaha bank

0 Response to "4 Strategi Menangkal Pembobolan yang Harus Dipatuhi Bank"

Powered by Blogger