OJK Memiliki Wewenang Yang Luas Dalam Pemeriksaan

Rabu, 21 Desember 2011 16:05 WIB
(Vibiznews-Banking) Lembaga pengawas jasa keuangan (OJK) memiliki wewenang yang lebih luas dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal. OJK nantinya dapat melakukan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha, pembubaran suatu lembaga keuangan yang merugikan investor dan menunjuk serta mengelola manajemen pengganti (statutory management) untuk mengganti peran dari manajemen suatu lembaga keuangan.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida menambahkan OJK juga dapat memberikan sanksi administratif dan dapat meminta lembaga keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya jika ada indikasi terhadap perbuatan yang merugikan konsumen.

"OJK juga dapat memfasilitasi perlindungan konsumen ataupun lembaga keuangan dengan memberikan pembelaan hukum bagi konsumen ataupun lembaga keuangan serta mengajukan gugatan terhadap lembaga keuangan melalui pengadilan," kata Nurhaida dalam seminar nasional OJK di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

"Semua itu bertujuan untuk dapat meningkatkan perlindungan konsumen menjadi lebih baik. OJK juga akan mampu melakukan penyidikan bagi lembaga keuangan di luar pasar modal seperti dana pensiun dan asuransi yang selama ini belum dimiliki oleh Bapepam-LK," imbuhnya.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK akan dapat diajukan kepada Kejaksaan untuk diproses. Menurut Nurhaida, poin ini adalah suatu kemajuan karena hasil penyidikan dari OJK harus diputuskan dalam waktu 90 hari.

Peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK pada awal 2013 mendatang ditegaskan Nurhaida tidak akan mengurangi fungsi pengawasan yang saat ini dimiliki Bapepam-LK sebelum waktu peralihan fungsi kepada OJK.

"Di samping mempersiapkan peralihan ke OJK, kami akan cepat menyesuaikan terhadap pelaku industri hingga tiba waktunya peralihan fungsi di 2013 mendatang," tambah Nurhaida.

Sedangkan untuk kepastian pendanaannya, Nurhaida baru mengatakan bahwa sebagian dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Negara dan sisanya berasal dari iuran industri. Sayangnya, ia masih belum dapat menyatakan besaran dananya karena masih belum ada payung hukum yang menjelaskan secara detil.

0 Response to "OJK Memiliki Wewenang Yang Luas Dalam Pemeriksaan"

Powered by Blogger