Terpidana Bank OCBC NISP, Minta MK Revisi UU Perbankan

Kamis, 15 Desember 2011 08:15 WIB
(Vibiznews-Banking& Insurance) Terpidana tindak pidana perbankan, Fara Novia Manoppo, meminta hukuman minimal dalam UU Perbankan diperingan. Saat ini ancaman penjara dalam pasal 49 ayat 1 huruf c UU No 10 tahun 1998 minimal 5 tahun penjara. Hukuman ini dirasakan terlalu berat, sehingga Fara meminta Mahkamah Kontitusi (MK) mengubahnya.

"Pasal 49 ayat 1 huruf c UU Perbankan yang digunakan untuk memidana pemohon menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon, karena pasal itu tidak proporsional dan berlebihan," kata kuasa hukum pemohon, Ichwan Heru Putranto, saat sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Fara adalah terpidana tindak pidana perbankan yang telah divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 20 April 2011. Dia terbukti melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan Bank OCBC NISP cabang Kelapa Gading senilai Rp 385 juta.

Pemohon menilai hukuman minimal yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf c UU Perbankan ini dianggap tidak adil dan berlebihan.

"Hukuman penjara dan denda itu berlebihan jika dibandingkan dengan sanksi pada tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana penggelapan sekalipun," beber Ichwan.

Dia mengatakan bahwa pasal 49 ayat 1 huruf c UU Perbankan bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam permohonannya ini pemohon meminta tafsir konstitusional agar pasal itu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dengan menghilangkan frasa hukuman pidana minimal dan maksimal.

Menanggapi permohonan itu, anggota panel hakim Muhammad Alim menilai permohonan abu-abu antara kasus konkret atau pengujian undang-undang. Ketua Majelis Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menyarankan pemohon memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari.

"Terkait tuntutan permohonan, jika MK menghilangkan frasa sanksi hukuman itu sama sekali, lalu sanksinya apa? Padahal di depannya ada uraian perbuatan-perbuatan yang dapat dikenai dikenai pidana," beberapa anggota majelis hakim M Alim memberikan nasihat.

Seperti diketahui, pasal 49 ayat 1 huruf c ini menyatakan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

Menurut data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Fara Novia Manoppo pada 19 Oktober 2009 sampai 17 Pebruari 2010 di kantor Bank OCBC NISP Cabang Boelevard Barat Jakarta Utara telah melakukan tindak pidana perbankan dan pemalsuan dan pencurian.

0 Response to "Terpidana Bank OCBC NISP, Minta MK Revisi UU Perbankan"

Powered by Blogger