Gubernur BI: Kasus Suap Miranda, Sejarah yang Memalukan

Rabu, 14 Desember 2011 10:23 WIB
(Vibiznews-Banking) Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menilai kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Gultom sebagai sejarah yang memalukan. Dan telah mengambil langkah agar kejadian ini tak berulang.

"Kalau teman-teman ada yang maju untuk fit and proper (calon Deputi Gubernur BI) semua orang tulis pernyataan maka kalau di kemudian hari ada kasus bersedia mundur," jelas Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa malam (13/12/2011).

Menurutnya, sangat menyedihkan kasus suap cek perjalanan dinas terjadi saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

"Menyedihkan terjadi di BI. Sejarah itu sudahlah itu memalukan. Ini ke depan akan kita bangun kebiasaan baru agar fit and proper buat statement dan pakta integritas," kata Darmin.

Mantan Dirjen Pajak ini meminta koleganya di BI tidak menghalalkan segala cara dalam melakukan fit and proper test di DPR. Agar kejadian seperti Miranda tak terulang lagi.

Miranda S Gultom sedang diterpa kasus tak sedap terkait suap pemilihan Deputi Gubernur BI. Sejumlah anggota DPR yang menerima suap untuk meloloskan Miranda menjadi petinggi BI telah dipenjara seperti Paskah Suzetta, Panda Nababan dll. Kini aparat hukum akan meminta keterangan dari Nunun Nurbaeitie yang menjadi 'kurir' dari pemberian uang suap Miranda tersebut. Dari pihak Nunun yang diwakili oleh suaminya, Adang Daradjatun menegaskan, Nunun memang memiliki hubungan erat dengan Miranda.

Terkait kasus tersebut, Miranda kembali dicegah ke luar negeri per Senin (12/12/2011). Dia sebelumnya telah dicekal sejak 26 Oktober 2010 hingga 26 Oktober 2011. Saat pencekalan pertama dilakukan, ternyata paspor Miranda telah ditarik oleh Imigrasi.

Miranda Gultom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Dalam pemilihan yang dilakukan Komisi IX DPR RI (sekarang Komisi XI DPR RI), Miranda memang menang mutlak. Miranda berhasil menyingkirkan 2 pesaingnya yakni Budi Rochadi (Kepala perwakilan BI di Tokyo), dan Hartadi Sarwono (Deputi BI).

Dari total 54 orang anggota Komisi IX yang datang dan memberikan suara, Miranda berhasil mendapatkan 41 suara. Sedangkan Budi Rochadi mendapatkan 12 suara, sementara Hartadi Sarwono hanya mengantongi 1 suara. Dua orang anggota Komisi IX DPR RI tidak hadir yakni M Hidayat dan Rizal Djalil (sekarang anggota BPK).

Suara FPDIP sangat menentukan dalam pemilihan DGS ini. Dari 56 anggota Komisi IX, sebanyak 18 orang adalah orang FPDIP. Sedangkan, Fraksi Partai Golkar memiliki anggota 15 orang.

Miranda pun akhirnya menang mutlak dalam voting, setelah sebelumnya sempat mencuat keinginan agar penetapan Miranda dilakukan secara musyawarah mufakat.

0 Response to "Gubernur BI: Kasus Suap Miranda, Sejarah yang Memalukan"

Powered by Blogger