Kode Etik BI Belum Larang Deputi BI Pinjam Uang ke Pemilik Bank

Senin, 05 Desember 2011 14:20 WIB
(Vibiznews-Banking) Kasus Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang meminjam uang Rp 1 miliar ke mantan pemilik Bank Century Robert Tantular ternyata belum diatur secara spesifik dalam kode etik jabatan di BI.

Calon Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tidak disebutkan secara spesifik jika seorang Dewan Gubernur dilarang meminjam dana kepada pemegang saham sebuah bank secara langsung.

"Terus terang saya tidak dalam posisi dalam adjustment. Saya pahami beliau (Budi Mulya) ada transaksi perdata pinjam meminjam. Sekarang melihat kode etiknya, tentu saja kode etik tidak spesifik mengatur itu," kata Perry dalam fit and proper test Calon Deputi Gubernur BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2011).

Menurut Perry, nantinya transaksi perdata seperti yang dilakukan Budi Mulya harus dimasukkan dalam kode etik BI apakah dilarang atau diperbolehkan. Menurutnya, ini harus diatur untuk memperkuat governance.

"Pertama ada transaksi perdata. Beliau (Budi Mulya) meminjam ke seseorang dan kemudian dikembalikan itu adalah transaksi perdata. Kode etiknya belum spesifik mengatur itu sehingga melihat ini perlu dispesifikkan," katanya.

"Saya pribadi diajarkan orang tua dan guru. Jabatan adalah amanat. Dan selalu pegang amanat dan tidak akan lakukan itu," ungkap Perry menegaskan.

Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke mantan pemilik bank Century, Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. BI selanjutnya menonaktifkan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur BI.

0 Response to "Kode Etik BI Belum Larang Deputi BI Pinjam Uang ke Pemilik Bank"

Powered by Blogger