BI Masih Bolehkan Bank Gunakan Jasa Debt Collector

Selasa, 13 Desember 2011 16:04 WIB

(Vibiznews-Banking& Insurance) Bank Indonesia (BI) merilis aturan penggunaan jasa pihak ketiga yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). PBI bernomor No. 13/25/2011 pada 9 Desember 2011 ini mengatur secara menyeluruh tentang prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain alias penggunaan jasa pihak ketiga (alih daya).

Dalam aturan ini, bank wajib melaporkan penggunaan alih daya kepada BI dan bank sentral sendiri dapat menghentikan alih daya atau jasa pihak ketiga yang menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.

"Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa," ungkap Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis dalam perbincangannya kepada wartawan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Irwan menjelaskan, ketika kasus Citibank oleh debt collector BI mengambil sikap agar perusahaan jasa pihak ketiga berada langsung di tangan bank. "Sehingga bank bisa bertanggung jawab. Kemarin itu pas kasus Citibank itu sudah lepas tangan. Nah sekarang tidak bisa lagi, bank wajib bertanggung jawab," jelasnya.

Irwan mengatakan, penggunaan jasa pihak ketiga hanya digunakan sebagai pekerjaan penunjang saja bukan pekerjaan pokok. Ia mencontohkan seperti, call centre, telemarketing, jasa penagihan (debt collector), sales representatives, kurir, security, dan Office Boy.

"Bank tidak boleh melakukan alih daya yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan yang dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa," ungkap Irwan.

Lebih jauh Irwan mengungkapkan pekerjaan penunjang tersebut setidaknya memenuhi kriteria seperti berisiko rendah, tidak membutuhkan kompetensi tinggi dibidang perbankan dan tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.

"Khusus jasa penagihan yang bisa dialihdayakan adalah bagian kredit bermasalah saja. Jadi ketika masuk kredit bermasalah baru bisa jasa pihak ketiga menagihnya," tutur Irwan.

Aturan main jasa penagihan ini, sambung Irwan juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan bank sentral. "Seperti, berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha yang masih berlaku, memiliki kinerja keuangan yang baik, memiliki SDM yang mendukung dan memiliki sarana dan prasarana," tambahnya.

"Pelanggaran akan PBI ini nantinya berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank bahkan pembekuan kegiatan usaha tertentu," pungkasnya.

0 Response to "BI Masih Bolehkan Bank Gunakan Jasa Debt Collector"

Powered by Blogger